Selasa 08 Feb 2022 16:39 WIB

Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Masih dalam Penyelidikan

Polres Bantul akan memeriksa Perusahaan Otobus (PO) Bus Gandos Abadi.

Rep: My40/My41/ Red: Fernan Rahadi
Konferensi pers terkait kecelakaan bus pariwisata Gandos Abadi di Jalan Imogiri-Dlingo, pada Senin (7/2) di Polres Bantul, Kabupaten Bantul, DIY.
Foto: Whafir Pramesty
Konferensi pers terkait kecelakaan bus pariwisata Gandos Abadi di Jalan Imogiri-Dlingo, pada Senin (7/2) di Polres Bantul, Kabupaten Bantul, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di Jalan Imogiri-Dlingo, Ahad (6/2/2022) siang lalu hingga saat ini masih belum jelas. Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan 13 orang meninggal dan 24 orang mengalami luka ini. 

Polres Bantul nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Otobus (PO) Bus Gandos Abadi untuk mengetahui apakah bus tersebut selama ini mendapatkan perawatan rutin atau tidak. Informasi tersebut penting untuk menelusuri konstruksi peristiwa yang terjadi.

"Sampai saat ini kami belum dapat menetapkan tersangka karena memang semuanya masih bergulir. Dan ini tentunya kami sesuaikan dengan SOP, bagaimana pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian dari analisis TAA (traffic accident analysis-Red), serta dari saksi-saksi ahli. Ini tentunya bagian untuk menetapkan dua bukti, sehingga kami bisa menetapkan tersangka dan tentunya penyebab terjadinya kecelakaan," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bantul, Kabupaten Bantul, DIY, Senin (7/2/2022) sore.

Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja, Agus Doto Witono menjelaskan terkait santunan yang diberikan kepada pihak korban kecelakaan. Menurut Agus, Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 yang memberikan kepastian jaminan berupa santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban yang meninggal dunia dan santunan maksimal Rp 20 juta kepada korban yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Alhamdulillah  Direksi Jasa Raharja Jakarta telah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan. Dari 13 korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya kepada sebanyak 11 orang ahli waris yang berhak. Adapun dua lainnya belum diserahkan karena masih ada persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi," kata Agus.

Sementara itu, 24 orang yang masih dirawat di rumah sakit sudah diberikan surat jaminan dan akan mendapatkan biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 20 juta oleh Jasa Raharja. 

Sebelumnya, bus pariwisata Gandos Abadi menabrak tebing di kawasan Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo, Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Ahad lalu. Sebanyak 13 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Bahkan, sopir bus turut menjadi korban dari kecelakaan yang diduga karena rem tidak berfungsi dengan baik atau rem blong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement