Selasa 08 Feb 2022 15:04 WIB

Jakbar Perketat Pengawasan Prokes di Perkantoran Selama PPKM Level 3

Pemkot Jakbar akan awasi perkantoran terutama yang esensial dan kritikal

Red: Nur Aini
Pekerja berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/2/2022), mengatakan, beberapa hal diperketat pengawasannya yakni, kapasitas karyawan di kantor, jam kerja, dan fasilitas protokol kesehatan yang tersedia.

Baca Juga

"Kita akan awasi terutama untuk kantor esensial dan kritikal, kapasitas karyawan 50 sampai 75 persen," kata Tri Yuni.

Sedangkan, untuk perusahaan non-esensial hanya diperbolehkan memperkerjakan 25 persen karyawan dalam lingkungan kantor. Menurut Tri Yuni, pengetatan pengawasan di masa PPKM level 3 diperlukan agar penyebaran Covid-19 di perkantoran bisa dihindari, sehingga jumlah kasus Covid-19 dapat dicegah.

Tri Yuni menjelaskan, Sudin terkait akan menurunkan tiga tim pengawas terdiri dari tiga petugas dalam satu tim. Tim ini akan berkeliling ke setiap perkantoran di wilayah Jakarta Barat, setiap hari.

"Sebelumnya saat PPKM level satu dan dua kita hanya turunkan satu tim. Sekarang kita perketat dan dengan menurunkan tiga tim pengawas," kata Tri.

Jika ada pelanggaran, pihaknya langsung memberikan sanksi teguran hingga penutupan perkantoran untuk sementara. Tri berharap, upaya tersebut dapat membantu pemerintah pusat dalam menekan kasus Covid-19 yang jumlahnya semakin meningkat. Dia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menaati ketentuan operasi karyawan yang diatur dalam peraturan PPKM level 3.

Baca: Luhut: Pemerintah tak Mau Masyarakat Panik Ganggu Ekonomi

Baca: Usai Pindahkan PKL, Pemprov DIY akan Perbaiki Infrastruktur Malioboro

Baca: UGM Mulai PTM Terbatas, Pakai Sistem Bauran dengan Online

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement