Selasa 08 Feb 2022 15:45 WIB

Kebijakan Pengurangan Frekuensi PTM Sekolah di Palembang

Kenaikan kasus COVID-19 mendorong Pemkot Palembang melakukan pembatasan PTM..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 153 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Kenaikan angka kasus temuan COVID-19 telah mendorong Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan setempat kembali memberlakukan pengurangan PTM dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari sepekan. (FOTO : Antara/Feny Selly)

Guru membimbing siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 153 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Kenaikan angka kasus temuan COVID-19 telah mendorong Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan setempat kembali memberlakukan pengurangan PTM dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari sepekan. (FOTO : Antara/Feny Selly)

Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 153 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Kenaikan angka kasus temuan COVID-19 telah mendorong Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan setempat kembali memberlakukan pengurangan PTM dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari sepekan. (FOTO : Antara/Feny Selly)

Sejumlah murid yang menunggu giliran masuk kelas mengintip dari luar jendela di area gedung Sekolah Dasar Negeri 153 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Kenaikan angka kasus temuan COVID-19 telah mendorong Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan setempat kembali memberlakukan pengurangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari sebelumnya PTM tiga hari menjadi dua hari sepekan. (FOTO : Antara/Feny Selly)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 153 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022).

Kenaikan angka kasus temuan COVID-19 telah mendorong Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan setempat kembali memberlakukan pengurangan PTM dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari sepekan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement