Selasa 08 Feb 2022 12:15 WIB

Covid-19 Melonjak, Ketum PBNU: Ayo Vaksin dan Perketat Prokes 

Ketum PBNU mengajak masyarakat untuk taat protokol kesehatan

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mengajak masyarakat untuk taat protokol kesehatan hadapi lonjakan Covid-19.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mengajak masyarakat untuk taat protokol kesehatan hadapi lonjakan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG— Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengajak seluruh masyarakat mengikuti vaksinasi dan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Gus Yahya, begitu akrab disapa, juga meminta agar melonjaknya kembali penularan Covid-19, harus menjadi perhatian bersama. 

Baca Juga

“Kasus terjangkit Covid-19 meningkat secara drastis. Saya mengajak warga NU dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengabaikan hal ini,” kata Gus Yahya, Selasa (8/2/2022). 

Gus Yahya meminta masyarakat harus waspada, namun jangan panik karena sebagian besar warga sebenarnya sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 

“Yang jelas ini harus sungguh-sungguh kita perhatikan termasuk di dalamnya keharusan kita menerima vaksin, termasuk booster. Bagi yang belum vaksin saya mengajak ayo segera vaksin,” kata Gus Yahya.  

Menurut Gus Yahya, vaksinasi Covid-19 adalah sebuah keharusan sehingga pendapat orang yang masih mengharamkan vaksin tidak bisa diterima. 

“Jika ada yang menolak divaksin dengan alasan apa pun itu sama saja menjerumuskan diri pada kerusakan, kebinasaan dan ini alasan yang tidak bisa diterima,” ujarnya.

Padahal dalam sebuah ayat Alquran, lanjut dia, Allah SWT memerintahkan agar “Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian pada kebinasaan”. 

“Mari kita memperhatikan dengan sungguh-sungguh prokes. Mari kita semua menjemput vaksin, menyediakan diri untuk vaksinasi supaya selamat, keluarga kita juga selamat,” kata Gus Yahya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement