Selasa 08 Feb 2022 09:01 WIB

Jalan Tol ke MNP Dinilai Dorong Perekonomian Makassar

Jalan tol ini ditargetkan selesai dalam waktu 18-24 bulan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Alat berat beroperasi di area pembangunan proyek Makassar New Port tahap kedua di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/8/2021). Pembangunan akses jalan tol ke Makassar New Port (MNP) dinilia akan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Alat berat beroperasi di area pembangunan proyek Makassar New Port tahap kedua di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/8/2021). Pembangunan akses jalan tol ke Makassar New Port (MNP) dinilia akan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pembangunan akses jalan tol ke Makassar New Port (MNP) dinilia akan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, pembangunan akses tol ini dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di Sulsel. "Syukur alhamdulillah peletakan batu pertama pembangunan jalan tol ke MNP ini telah terlaksana. Semoga bisa berkontribusi terhadap ekonomi di Sulsel khususnya Kota Makassar," ujar Fatmawati saat menghadiri peletakan batu pertama akses jalan tol ke MNP di Kecamatan Tallo, Sulsel, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Kegiatan ini dihadiri Sekjen Kementerian PUPR Muhammad Zaenal Fatah, Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman dan Dirut PT Nusantara Infrastruktur. Fatmawati juga mengatakan kehadiran jalan tol MNP ini dapat menciptakan konektivitas mudah antardaerah di Sulsel.

Sekjen Kementerian PUPR Zaenal Fatah menegaskan groundbreaking ini dapat menciptakan kawasan industri yang memiliki daya saing yang baik antarkawasan. "Jalan tol ini ditargetkan selesai dalam waktu 18-24 bulan. Jatuhnya pada 2023. Cuma, alangkah bagusnya lebih cepat lebih baik. Kita doakan saja selesai sesuai target," ujar Zaenal.

Adapun kapasitas tol MNP ini mendukung operasional pelabuhan yang memiliki proyeksi sebanyak 900.000 teus.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement