Selasa 08 Feb 2022 06:10 WIB

Aniaya 3 Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Dewan dan Kades, Ditahan

Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini, dijemput secara paksa penyidik.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo saat rilis kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Foto: Humas Polres Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo saat rilis kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Penyidik Satreskrim Polres Sumedang akhirnya menahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga korban anak di bawah umur. Kedua tersangka yaitu RM (27 tahun) oknum anggota DPRD Kabupaten Sumedang dan S (51) oknum kepala desa (kades). Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini, dijemput secara paksa oleh penyidik pada Ahad (6/2/2022).

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam keterangannya mengatakan, penyidik telah melakukan panggilan pertam dan kedua terhadap para tersangka. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan tersebut.

Karena itu, penyidik melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya. "Penyidik sudah melakukan dua kali panggilan. Namun keduanya tak memenuhi pamnggilan tersebut sehingga kita jemput secara paksa dan langsung ditahan," ujar dia, Senin (7/2/2022).   

Menurut Dedi, korban penganiayaan kedua tersangka merupakan anak di bawah umur. Ketiganya yaitu AW, DN, dan EF merupakan warga Desa Cienteung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 di di kantor Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

 

Dedi mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat milik korban dan pelaku di daerah Malangbong. Kendaraan tersangka diserempet pelaku saat di tikungan. Peristiwa inilah yang kemudian menyulut emosi kedua tersangka. Ketiga korban sempat mendapat penganiayaan di lokasi kejadian dan kemudian di kantor Desa Cilengkrang.

Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan orangtua korban ke polisi. Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tanggal 27 Januari penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022. Setelah dipanggil sebanyak dua kali, tak hadir dan akhirnya dijemput paksa," tutur dia.

Dikatakan Dedi, kasus penganiayaan ini kemudian direkontruksi oleh penyidik pada Senin (7/2/2022). Rekontruksi dipimpin langsung Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo. Ada dua lokasi yang menjadi tempat rekontruksi yaitu di Jl raya Wado-Malangbong, Garut, dan di kantor Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Rekrontruksi kasus ini dijaga ketat puluhan personel Polres Sumedang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement