Senin 07 Feb 2022 20:46 WIB

PPKM Level 3 di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi

Pemerintah juga menaikkan status PPKM, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pesepeda melintas tanpa memakai masker di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mobil ambulans melintas di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berdiri di dekat spanduk imbauan gelombang ketiga di Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang lansia berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang lansia berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement