Senin 07 Feb 2022 18:03 WIB

Somasi Susi Pudjiastuti untuk Pemda Malinau

Susi Air menuntut bupati dan sekda Malinau menanggung kerugian operasional Rp 8,9 M.

Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.
Foto: Dok. Pribadi
Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Antara

Pascadiusir paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Besing di Malinau, Kalimantan Utara, perusahaan penerbangan Susi Air miliki mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menempuh langkah hukum. Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan langkah tersebut diambil terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang miliki Susi Air di hanggar tersebut pada 2 Februari 2022.

Baca Juga

“Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022 yang lalu,” kata Donal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/2/2022).

Dia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air namun juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas. Dia menegaskan, Visi Law Office sebagai kuasa hukum Susi Air mengirimkan somasi atau teguran pada hari ini (7/2/2020) dan ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” ujar Donal.

Donal menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

“Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandara sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” jelas Donal.

Dia menjelaskan, pengerahan anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

Donal mengatakan, hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. “Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu tiga hari untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar,” jelas Donal.

Donal menuturkan, bupati dan sekretaris daerah tersebut juga dituntut menanggung kerugian operasional Susi Air sekitar Rp 8,9 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Setelah pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Besing kini sudah ada maskapai lain yang sudah memiliki izin baru sebagai penghuni hanggar. “Kami PT Smart Cakrawala Aviation memverifikasi bahwa betul kami adalah pemilik izin sewa penggunaan Hanggar milik pemerintah daerah Malinau resmi tertanggal 1 Januari 2022,” kata Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya dalam konferensi video, Senin (7/2/2022).

Pongky menjelaskan, pengajuan izin sewa penggunaan hanggar tersebut sudah dipresentasikan sejak September hingga Oktober 2021. Dia menuturkan, pengajuan secara resmi dilakukan pada 17 November 2021.

Dia memastikan pengajuan tersebut baru diterima oleh Pemerintah Daerah Malinau pada Desember 2021. Selanjutnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada akhir Desember 2021. “Walaupun seharusnya kami menempati hanggar tersebut pada 1 Januari 2022, kami tetap bijak dan menunggu sampai pemerintah daerah yang bertindak,” ungkap Pongky.

Pongky menegaskan hingga saat ini masih menunggu serah terima hanggar tersebut dari Pemerintah Daerah Malinau kepada PT Smart Cakrawala Aviation. Pongky mengatakan, izin sewa penggunaan hanggar tersebut adalah 100 persen keputusan pemerintah daerah.

Dia menambahkan, sebagai pemilik izin sewa penggunaan hanggar Malinau pada 2022, juga sudah sepakat dengan pemerintah daerah untuk senantiasa menawarkan kepada operator lain agar bisa menggunakan hanggar tersebut untuk kegiatan maintenance bersama-sama tanpa adanya monopoli. “Semua maskapai tanpa terkecuali, dapat mengajukan kerja sama operasional penggunaan hanggar kepada kami,” ungkap Pongky.

Pongky menegaskan, pengajuan kerja sama operasional yang diajukan pasti akan diterima dengan baik namun harus sesuai dengan manajemen penjadwalan dari PT Smart Cakrawala Aviation. Tentunya, kata Pongky, klausul dalam KSO bagi calon pengguna harus menggunakan bahasa penerbangan yang dimengerti kedua belah pihak dan juga disetujui oleh Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Sudah ada beberapa operator lain yang mengajukan KSO untuk menggunakan hangfar di Malinau, namun kami juga belum bisa memastikan kapan bisa menyewakan hanggar ini karena terkendala tanggal sampai ada serah terima dari pemda kepada kami,” ungkap Pongky.

photo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pemilik maskapai Susi Air. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement