Senin 07 Feb 2022 15:45 WIB

Crazy Rich Medan Laporkan Pelapor Dugaan Penipuan Binomo

Salah satu pelapor diduga telah diduga telah mencemarkan nama baik Indra Kenz.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Ratna Puspita
Indra Kenz berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). Maru Nazara merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).
Foto: istimewa
Indra Kenz berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). Maru Nazara merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra Kenz berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). Maru Nazara merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

Indra didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. "Iya kita mau laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman, Senin.

Baca Juga

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Maru dan tujuh orang lain turut melaporkan sejumlah affiliator. Namun, laporan terhadap Maru karena ia diduga telah mencemarkan nama baik kliennya lewat media sosial YouTube.

"Klien kami dituduh menipu dan lain-lain lah. Nanti kami mau lapor dululah, kami belum bisa ngomong terlalu banyak," kata Wardaniman.

Binomo dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan. Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian yang mencapai Rp2,4 miliar. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut. Dalam perkara ini, para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan. Juga, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Masih penyelidikan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dan mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi tradingbinary option Binomo. "Binomo masih lidik minggu ini," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dalam penyelidikan ini, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk pada influencer atau affiliatornya. "Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa-red)," kata Whisnu.

Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa. Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya. "Masih didalami," katanya.

Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.

Baca juga: Tak Jadi Lapor ke Polisi, Crazy Rich Medan: Kami Lebih Konsultasi Saja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement