Senin 07 Feb 2022 16:32 WIB

Cek Biaya Asuransi Mobil, Ini Cara Hitung dan Simulasinya

Sebelum mengambil asuransi mobil, ketahui total premi asuransi mobil yang dibebankan

Montir memperbaiki mobil bekas terendam banjir, di salah satu bengkel mobil di Cawang, Jakarta.
Foto:

Perhitungan biaya premi asuransi mobil dan contohnya

Layaknya sebuah produk perlindungan asuransi, besaran premi asuransi mobil diatur dalam peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Cara perhitungan nya pun sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Biaya Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.

Biaya yang dibebankan meliputi tiga aspek, yaitu:

●    Jenis Asuransi Mobil (All Risk dan TLO)

●    Kategori Wilayah

●    Harga Mobil

Berikut tabel simulasi dan biaya premi asuransi mobil All Risk:

Kategori Wilayah dan Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maksimal Rp 125 juta 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
Kat. 2, Rp 125-200 juta 2,67%-2,94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%
Kat. 3, Rp 200-400 juta 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%
Kat. 4, Rp 400-800 juta 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1.14%-1,25%
Kat. 5, lebih dari Rp 800 juta 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%

Contoh: Mobil APV seharga Rp160 juta dan berplat F Bogor akan mengajukan program asuransi mobil All Risk, maka mobil APV tersebut masuk dalam kategori 2. Sehingga jika dihitung biaya premi yang dibebankan setiap tahunnya selama ikut asuransi:

Biaya premi/tahun= persentase premi All Risk  x harga mobil

●    2,47% x Rp160.000.000 = Rp3.952.000/tahun untuk premi yang termurah

●    2,72% x Rp160.000.000 = Rp4.352.000/tahun untuk premi yang termahal.

*perbedaan persentase premi yang dibebankan tergantung dari layanan fitur dan kebijakan dari perusahaan asuransinya.  

Sedangkan untuk tabel simulasi dan biaya premi asuransi mobil TLO adalah sebagai berikut:

Kategori Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maksimal Rp 125 juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kat. 2, Rp 125-200 juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kat. 3, Rp 200-400 juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kat. 3, Rp 400-800 juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kat. 4, lebih dari Rp 800 juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Contoh: Mobil APV seharga Rp160 juta dan berplat F Bogor akan mengajukan program asuransi mobil TLO, maka mobil APV tersebut masuk dalam kategori 2. Sehingga jika dihitung biaya premi yang dibebankan setiap tahunnya selama ikut asuransi:

Biaya premi/tahun= persentase premi TLO  x harga mobil

●    0,44% x Rp 160.000.000 = Rp704.000/tahun untuk premi yang termurah

●    0,53% x Rp 160.000.000 = Rp848.000/tahun untuk premi yang termahal.

*perbedaan persentase premi yang dibebankan tergantung dari layanan fitur dan kebijakan dari perusahaan asuransinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement