Senin 07 Feb 2022 15:27 WIB

KBI Jalankan Ekosistem Resi Gudang dari Hulu ke Hilir

KBI mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk jadi Pusat Registrasi Resi Gudang. 

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI. KBI jalankan ekosistem resi gudang dari hulu ke hilir.
Foto: Dok KBI
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI. KBI jalankan ekosistem resi gudang dari hulu ke hilir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI mendukung arahan Menteri BUMN Erick Thohir dalam meningkatkan kesejahteraan para petani. Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, perusahaan mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menjadi Pusat Registrasi Resi Gudang. 

"Selama 15 tahun, Sistem Resi Gudang berjalan kami terus mengembangkan ekosistem ini yang pada akhirnya untuk memberikan kesejahteraan kepada para petani," ujar Fajar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Fajar menyampaikan, harga komoditas akan cenderung mengalami penurunan pada saat panen. Dengan memanfaatkan Sistem Resi Gudang, ucap Fajar, petani dapat menunda penjualan sambil menunggu pergerakan harga. KBI, lanjut Fajar, juga terus mengajak lembaga pembiayaan untuk masuk membiayai resi gudang dalam membangun ekosistem di hilir.

"Hal ini dikarenakan petani bisa menjadikan resi gudang yang dimiliki sebagai jaminan mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayaan untuk kelangsungan usahanya," ucap Fajar.

Melalui anak usaha, PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia, ucap Fajar, perusahaan juga mengembangkan ekosistem resi gudang di hilir dengan melakukan kerja sama tentang repurchase order dengan berbagai pihak, serta menjalin kerjasama dengan para offtaker.

Fajar menjelaskan Sistem Resi Gudang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sedangkan Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan pengelola gudang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement