Senin 07 Feb 2022 02:15 WIB

Matahari Departement Store Umumkan Buyback Saham

Matahari Departement Store umumkan 'buyback' saham yang beredar dipublik.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nora Azizah
Matahari Departement Store umumkan 'buyback' saham yang beredar dipublik.
Foto: Foto : MgRol112
Matahari Departement Store umumkan 'buyback' saham yang beredar dipublik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) mengumumkan bakal membeli kembali (buyback) saham yang beredar dipublik. Perseroan telah menyiapkan dana senilai Rp 500 miliar untuk melakukan aksi korporasi tersebut. 

"Saat ini, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia," tulis direksi LPPF melalui keterbukaan informasi, dikutip Ahad (6/2).

Baca Juga

Adapun jumlah saham yang akan dibeli sebanyak-banyak 10 persen dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan atau maksimum sebanyak-banyaknya 262,2 juta lembar saham. Perseroan akan membatasi harga maksimal Pembelian Kembali Saham 2022 sebesar Rp 4.700 per saham.

Perseroan memperkirakan tidak ada dampak signifikan atas biaya Pembelian Kembali Saham ini. Perseroan juga memperkirakan tidak ada penurunan pendapatan secara signifikan sebagai akibat dari pelaksanaan aksi korporasi ini. 

Pembelian Kembali Saham 2022 direncanakan akan dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak 3 Mei 2022. Aksi korporasi ini diharapkan tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan. 

Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha. Manajemen berkeyakinan bahwa pasar Perseroan saat ini kurang dinilai. 

"Perseroan mengharapkan Pembelian Kembali Saham 2022 akan meningkatkan nilai pasar," tulis manajemen LPPF. 

Perseroan mencatat rugi bersih per saham Perseroan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 332, sedangkan proforma laba (rugi) bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham 2022 dilaksanakan dengan asumsi jumlah pembelian kembali saham dilakukan dalam jumlah maksimum adalah sebesar Rp 386.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement