Sabtu 05 Feb 2022 21:26 WIB

Satgas Koperasi Bermasalah Ingatkan KSP Indosurya Terbuka Soal Data

Satgas terima aduan pengurus KSP Indosurya tidak jalankan proses homologasi

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menerima pengaduan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menerima pengaduan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menerima pengaduan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya. 

Anggota KSP Indosurya diterima oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso. Lalu didampingi oleh Wakil Ketua 2 Yudhi Wibhisana, dan Sekretaris Henra Saragih di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM.

Salah satu perwakilan anggota, Santoso menyampaikan, KSP Indosurya dengan pengurusnya yang tidak menjalankan proses homologasi sesuai kesepakatan. Maka diharapkan mereka perlu koordinasi antara pengurus baru dan pengurus lama.  

Ketua Satgas Agus Santoso menegaskan, Satgas mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya. Hal itu sesuai tahapan pembayaran akta perdamaian atau homologasi sebagaimana diputuskan pengadilan. 

“Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke Pengurus dan Pengawas KSP Indosurya. Kemudian meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data simpanan, data pinjaman dan data asset,” kata Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (5/2).

Ia juga mengemukakan, pengurus koperasi bermasalah harus bisa bekerja sama dengan Satgas dalam hal keterbukaan data. Mengingat di dalam Satgas terdapat unsur Penegak Hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, selain itu terdapat unsur Intelejen Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Satgas secara tegas sudah meminta kepada Pengurus dan Pengawas agar memberikan akses data. Jangan keliru di Tim Satgas ada PPATK dan OJK, sehingga Satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset dan juga penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lainnnya. Jadi kita akan rekonstruksikan ke mana dana simpanan anggota itu mengalir,” tegas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement