Sabtu 05 Feb 2022 05:05 WIB

Lolos dari Jerat Hukum, Arteria Dahlan Memiliki Imunitas

Saksi ahli juga menyebut pernyataan Arteria Dahlan tak masuk ujaran kebencian.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya memastikan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam sidang.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Kemudian, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia."Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur Zulpan.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.Oleh sebab itu dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada DPR RI.

"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ungkap Zulpan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataannya yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda."Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis (21/1).

Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata, "Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement