Jumat 04 Feb 2022 16:39 WIB

Sanksi Larangan Pengibaran Bendera Indonesia di Ajang Olahraga Resmi Dicabut

Dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya.

Pengibaran bendera Indonesia (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengibaran bendera Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Antidoping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada Jumat (4/2/2022). "Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA, dalam laman resminya, Jumat.

WADA menyatakan, kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka, dan oleh karena itu mencabut sanksi yang dijatuhkan. Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.

Baca Juga

Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah-Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional seperti ketika tim bulu tangkis putra tak bisa menyaksikan bendera nasional berkibar setelah berhasil meraih Piala Thomas pada 17 Oktober 2021. Selain itu, Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. 

Namun dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar single event maupun multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli. Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI, sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.

Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Rusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement