Jumat 04 Feb 2022 12:54 WIB

Mal Festival Citylink Bandung Disegel Buntut Kerumunan Imlek

Penutupan Mal Festival Citylink dilakukan selama tiga hari.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Jajaran kepolisian menyegel Mal Festival Citylink yang melanggar protokol kesehatan selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Ahad (6/2/2022). Penutupan sementara dilakukan buntut kerumunan pengunjung saat acara Barongsai memperingati Imlek, Jumat (4/2/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran kepolisian menyegel Mal Festival Citylink yang melanggar protokol kesehatan selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Ahad (6/2/2022). Penutupan sementara dilakukan buntut kerumunan pengunjung saat acara Barongsai memperingati Imlek, Jumat (4/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022) pagi buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek. Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Ahad (6/2/2022).

"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jumat.

Baca Juga

Ia menuturkan penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan.

"Pelanggaran yang pertama jelas prokes diatur dalam pasal 20 perwal 103 setiap event, konser, seni musik budaya, olah raga, itu sudah ada  kuotanya. Di dalam gedung seperti ini kalau ada event, kalau kapasitas lebih seribu itu maksimal 500 orang, pelanggaran pertama," katanya.

Ia melanjutkan kegiatan acara Barongsai pun tidak memiliki izin dari gugus tugas Kota Bandung. Selain itu penutupan mal selama tiga hari dilakukan berdasarkan kelayakan dan kepantasan dari penyidik.

"Memang di dalan perwal tidak ditentukan, tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari bisa saja 1, 2 , 3 hari atau lebih dari itu karena tidak diatur kalau tempat hiburan diatur 14 hari," ungkapnya. Setelah selesai penutupan maka mal harus membayar denda Rp 500 ribu dan dapat kembali beroperasi.

Rasdian mengatakan usai penutupan mal dilaksanakan maka mal dapat beroperasi kembali. Namun pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait potensi kegiatan tersebut melanggar undang-undang kesehatan atau karantina.

Ia mengatakan sanksi denda dan penutupan merupakan sanksi berat. Terkait pandangan sejumlah orang yang menilai denda Rp 500 ribu terlalu rendah, ia mengaku hanya menjalankan peraturan Wali Kota Bandung terkait PPKM.

"Kita mengacu pada perwal 103 yang terakhir maksimal Rp 500 ribu untuk badan usaha. Silahkan saran ke Pemkot (sanksi denda lebih besar)," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement