Jumat 04 Feb 2022 07:07 WIB

OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Agen Asuransi Bermasalah

OJK minta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait permasalahan produk asuransi unit link, yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen. Adanya permasalahan tersebut, OJK melarang perbankan menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Baca Juga

“Berdasarkan ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Dia mengaku juga telah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan permasalahannya ke DPR pada tahun lalu. Ketiga perusahaan asuransi tersebut sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.

Adapun opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution). Namun, apabila proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

“OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah Unit Link, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," ujarnya.

Anto menyebut adanya permasalahan ini, OJK pun telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online pada awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022. Demikian juga OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin baru terhadap manajer investasi sejak Desember 2021.

OJK juga memastikan permasalahan tersebut tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko.

"OJK minta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Kantongi Rp 25 Triliun dari Hasil Lelang Surat Utang Negara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement