Kamis 03 Feb 2022 23:11 WIB

Warga Binaan di Lapas Sumsel Kini Punya Fasilitas Wartel Khusus

Wartel untuk memfasilitasi warga binaan melakukan komunikasi dengan keluarga.

Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Palembang di Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Warga Binaan di Lapas Sumsel Kini Punya Fasilitas Wartel Khusus
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Palembang di Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Warga Binaan di Lapas Sumsel Kini Punya Fasilitas Wartel Khusus

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menyediakan warung telekomunikasi (wartel) khusus bagi narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

"Penyediaan wartel khusus itu untuk memfasilitasi warga binaan melakukan komunikasi kepada keluarga dan mencegah penyelundupan gawai ke dalam lapas yang sering ditemukan saat dilakukan razia ruang tahanan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Terkait dugaan penggunaan ponsel di dalam lapas sehingga narapidana bisa mengendalikan bisnis narkoba, hal tersebut semestinya tidak terjadi. Untuk mengungkap kebenarannya akan dilakukan penyelidikan.

Jika ditemukan pelanggaran kemungkinan dilakukan oleh oknum yang menyelundupkan gawai melalui titipan pihak keluarga akan ditindak tegas. Pihaknya bersama jajaran di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel berkomitmen mewujudkan target "Zero Halinar" atau bebas dari penggunaan gawai/HP, pungli, dan narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Komitmen itu diungkapkan dalam janji kinerja petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada awal 2022. Untuk menertibkan pelanggaran di lapas dan rutan, ia menggelar inspeksi mendadak hingga melakukan razia di blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

"Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Sumsel sewaktu-waktu diturunkan ke 20 lapas dan rutan yang tersebar di wilayah provinsi ini dan semua pelanggaran diproses dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya," ujar Indro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement