Kamis 03 Feb 2022 22:41 WIB

Pemerintah Resmi Membuka Kembali Keran Ekspor Batu Bara

Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022..

Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022, namun hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022, namun hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022, namun hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022).

Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022, namun hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement