Jumat 04 Feb 2022 00:45 WIB

BPJS Kesehatan akan Perluas Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga

JKN-KIS adalah program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, dengan adanya penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menjadi titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Menurut Ghufron, Program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat. Sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal.

Baca Juga

Ghufron menegaskan pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut. Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), BPJS Kesehatan juga telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan.

"Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS,” ucapnya, Kamis (3/2/2022).

Sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan, pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ghufron mengatakan, pihaknya akan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan peserta JKN-KIS.

“Di samping itu, kami juga berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkat hal ini, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ghufron berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan Program JKN-KIS. Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa undang-undang mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak. Menurutnya, kehadiran Program JKN-KIS telah membangun rasa kebersamaan antarpeserta lewat prinsip gotong royong untuk menopang pembiayaan peserta yang sakit.

Ia menambahkan, program telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang miskin dan tidak mampu.Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program dan memastikan 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement