Kamis 03 Feb 2022 16:34 WIB

Fraksi PDIP Kritik Pemprov DKI tak Pernah Bahas Pemindahan IKN

Gembong berharap, Jakarta bisa bergerak sebagai pusat bisnis dan pariwisata.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: @gembong_warsono
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengaku, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) belum menyampaikan keinginannya untuk mendengarkan masukan soal calon ibu kota negara (IKN) baru. Menurut dia, hingga kini belum ada pembahasan pemindahan ibu kota di Komisi A DPRD DKI.

Konsekuensi pemindahan IKN membuat Jakarta bukan lagi ibu kota dan status keistimewaannya dicabut. "Apalagi, memang pascapenetapan UU IKN, status Jakarta akan berubah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/1/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, perubahan tersebut perlu dibahas lebih jauh dengan eksekutif dan saran dari legislatif. Terlebih, saat revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI telah diketok. "Kajian yang komprehensif itu bisa menjadikan Jakarta sebagai provinsi yang otonom dan Jakarta sebagai metropolitan," ujar Gembong.

Dia berharap, ke depannya, Jakarta bisa bergerak sebagai pusat bisnis, pusat pergerakan pariwisata, dan daerah yang memiliki sejarah khusus menjelang kemerdekaan Indonesia. Menurut Gembong, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 harus melibatkan banyak pihak, termasuk para akademisi dan sejarawan.

"Kesemuanya itu perlu pembahasan yang melibatkan banyak ahli agar revisi UU 29 tersebut benar-benar dapat mengakomodasi dari semua aspek," kata Gembong.

Sebelumnya, Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji formil itu, PNKN memaparkan beberapa kejanggalan yang ditemukan mereka. "UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN," kata Koordinator PNKN, Marwan Batubara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement