Kamis 03 Feb 2022 07:18 WIB

Kejaksaan Banding Putusan Seumur Hidup Pelaku Pemerkosaan Anak di NTT

Sebelumnya jaksa menuntut pelaku dihukum mati terhadap Yunus Tanaem.

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Kejaksaan Tinggi NTT mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menghukum seumur hidup Tinus Tanaem. Terpidana merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kabupaten Kupang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi sebelumnya mengajukan tuntutan dengan hukuman mati. "Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Pada Senin (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Yunus Tanaem. Vonis tersebut atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Menurut Abdul Hakim, terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Tinus Tanaem maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.

"Hal ini dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis," kata Abdul Hakim.

Menurut dia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak bisa menoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yunus Tanaem. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dalam perkara tersebut menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Yustinus Tanaem.

Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada 14 Mei 2021 terhadap anak korban Yuliana Welkis. Kedua korban sempat disetubuhi pelaku lalu dibunuh secara keji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement