Rabu 02 Feb 2022 18:32 WIB

Polisi Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam di Kota Malang

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NH (38).

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus judi sabung ayam di Kota Malang, Rabu (2/2/2022).
Foto: Humas Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus judi sabung ayam di Kota Malang, Rabu (2/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) menggerebek kegiatan judi sabung ayam di Kedungkandang, Kota Malang. Penggerebekan dilakukan di lahan kosong belakang rumah area Kedungkandang Timur, Senin (31/1/2022).

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, mengatakan, petugas Polsek Kedungkandang bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota semula mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi diterima melalui aplikasi Jogo Malang perihal adanya kegiatan sabung ayam di wilayah Kedungkandang.

Berbekal informasi itu, aparat menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial NH (38). Pelaku berjenis kelamin laki-laki ini bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik lahan yang dijadikan lokasi praktik judi sabung ayam.

Aparat juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa enam ekor ayam jago aduan, keranjang ayam dan kurungan ayam. Kemudian arena sabung ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan dan uang tunai Rp 95 ribu.

"Serta ditemukan 86 unit sepeda motor berbagai merek di tempat kejadian," kata Deny dalam konferensi pers di Mapolresta Makota, Rabu (2/2/2022). Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP.

NH setidaknya mendapatkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  Selain judi sabung ayam, NH diketahui sebelumnya pernah menjadi tersangka di beberapa kasus hukum. "Seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa izin, pengroyokan dan narkoba," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement