Rabu 02 Feb 2022 18:17 WIB

Aktivitas Pariwisata di Pangandaran Kembali Diperketat

Jumlah pengunjung di satu objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Aparat kepolisian melakukan patroli di kawasan Pantai Pangandaran (ilustrasi)
Foto: Dok. Polres Ciamis.
Aparat kepolisian melakukan patroli di kawasan Pantai Pangandaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kabupaten Pangandaran harus kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, setelah pada periode sebelumnya menerapkan PPKM Level 1. Akibat turunnya level itu, aktivitas masyarakat di Kabupaten Pangandaran kembali harus diperketat.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengatakan, daerahnya kembali menerapkan PPKM Level 2 karena cakupan vaksinasi dosis kedua belum mencapai target 70 persen. Menurut dia, untuk tetap menerapkan PPKM Level 1, cakupan vaksinasi dosis kedua harus mencapai 70 persen. Sementara saat ini, cakupan dosis kedua di Kabupaten Pangandaran baru mencapai 67,2 persen. 

Baca Juga

"Kami akan kejar minggu ini bisa mencapai 70 persen. Agar pada evaluasi selanjutnya bisa kembali ke level 1," kata dia, Rabu (2/2/2022).

Dengan turunnya level PPKM itu, aktivitas masyarakat di Kabupaten Pangandaran akan kembali diperketat. Salah satunya aktivitas pariwisata.

Suheryana menyebutkan, jumlah pengunjung di satu objek wisata akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia saat penerapan PPKM Level 2. Angka itu berkurang dari sebelumnya maksimal 75 persen dari kapasitas. "Misalnya di Pantai Barat Pangandaran sebelumnya maksimal 18 ribu, akan jadi 12 ribu," kata dia.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 akan lebih memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, baik di objek wisata, hotel, maupun perkantoran. Dengan penggunaan aplikasi itu, orang yang masuk dapat dipastikan sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

"Jam operasional pertokoan juga kita batasi lagi. Kalau kemarin ada toko buka 24 jam, sekarang kami batasi lagi. Kami masih godok untuk instruksi bupatinya, tapi secara umum kami akan mengacu kepada instruksi mendagri," ujar Suheryana.

Ihwal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, ia menyebutkan, saat ini masih terus berjalan. Sekolah-sekolah di Kabupaten Pangandaran telah menerapkan PTM dengan 100 persen dari jumlah siswa. Namun, waktunya masih dibatasi. "Namun kalau ada kasus di satu sekolah, sekolah di desa itu harus ditutup semua. Sementara ini PTM masih berjalan normal. Kami juga kan tak mau kualitas pendidikan turun," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement