Rabu 02 Feb 2022 16:00 WIB

SMA di Tangsel Pertimbangkan Penerapan PTM 25 Persen

Kemungkinan pihak sekolah di Tangsel mengambil opsi untuk melanjutkan PJJ.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) -- ilustrasi
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) -- ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih mempertimbangkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 25 persen yang diinstruksikan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Penambahan kasus Covid-19 yang kian bergulir bagi warga sekolah serta izin dari orang tua siswa menjadi pertimbangan utama. 

SMA Negeri 2 Tangsel misalnya, pihak sekolah masih dalam proses pembahasan mengenai penerapan PTM terbaru tersebut. Bagian Kurikulum SMAN 2 Tangsel, Bambang mengatakan, pihaknya masih memperhatikan kondisi kasus Covid-19 serta berkomunikasi dengan para orang tua siswa. 

Baca Juga

"Kami melihat kondisinya. Rencana awal memang Senin (8/1/2022), tapi kami masih pertimbangkan karena adanya penambahan kasus Covid-19. Teknisnya juga nanti harus ada persetujuan orang tua," ujar Bambang saat ditemui di SMAN 2 Tangsel, Rabu (2/2/2022). 

Bambang menjelaskan, sekolahnya telah menggelar PTM secara bertahap sejak September 2021 dengan maksimal kapasitas sebanyak 50 persen. Namun dalam 10 hari terakhir, SMAN 2 Tangsel ditutup lantaran ditemuinya kasus Covid-19 bagi warga sekolah sebanyak 16 kasus. 

Lantas, Senin (31/1/2022) lalu, diinformasikan adanya penambahan kasus setelah dilakukan tracing. "Senin kemarin ada penambahan kasus setelah swab. Kalau kasus semakin meningkat, ada waktu beberapa hari untuk membahas kebijakannya sampai penutupan selesai pekan ini," tuturnya. 

Bambang menyebut, meski dia mengklaim kesiapan sekolah atas penerapan PTM telah matang, namun kemungkinan pihak sekolah mengambil opsi untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa, mengingat kasus yang semakin banyak. Serta memperoleh informasi banyaknya kekhawatiran para orang tua.

Dia menuturkan, jika nantinya memutuskan untuk belum menggelar PTM 25 persen, pihaknya akan meminta izin ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Banten Wilayah Kota Tangsel dan Tangerang. "Di SE ada penjelasan, kalau ada kasus positif warga sekolah, diperbolehkan PJJ atas izin KCD, jadi sebenarnya tidak bisa memutuskan sendiri," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 25 persen di seluruh SMA/sederajat di Banten. Penetapan tersebut dilakukan seiring dengan dilakukannya evaluasi terkait kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai keputusan penerapan kebijakan tersebut di seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, yakni SMA/ sederajat, pada Senin (31/1/2022). Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Banten merupakan turunan dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022 tertanggal 27 Januari 2022. 

"Banten sudah ada edaran Gubernur. Senin (31/1/2022) kemarin sudah saya breakdown dalam bentuk surat edaran agar melakukan PTM 25 persen. Itu bagian dari evaluasi PTM sebelumnya 50 persen," ujar Tabrani saat dihubungi, Selasa (1/2/2022). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement