Selasa 01 Feb 2022 13:47 WIB

PPKM Level 2 di Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 7 Februari 2022

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 1 sampai 7 Februari 2022. Penetapan level PPKM di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih berada di level 2.

Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria: level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan…" demikian bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (1/2/2022).

Baca Juga

Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) untuk pegawai nonesensial yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen.

Adapun sektor ritel dan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen.

Ketentuan di mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop maksimal pengunjung atau penonton 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi, baik di mal maupun di bioskop.

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang," terangnya.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen. Ketentuan kapasitas pada pelaksanaan resepsi pernikahan juga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," lanjutnya.

Seiring penetapan level PPKM tersebut, pemerintah setempat se-Tangerang Raya terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi, terutama bagi kalangan lanjut usia (lansia). Hingga saat ini, notabene capaian vaksinasi dosis pertama bagi kalangan lansia di Tangerang Raya telah mencapai lebih dari 70 persen, namun pada dosis dua hingga booster masih terus digenjot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement