Selasa 01 Feb 2022 12:56 WIB

Edy Mulyadi Tersangka, Anggota Dewan: Terima Kasih Polri

Penepatan Edy Mulyadi sebagai tersangka dinilai sudah memperhatikan rasa keadilan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Anggota DPR dapil Kalimantan Barat, Daniel Johan, menyambut baik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi oleh kepolisian.

"Terima masih kepada pihak berwenang yang sigap memproses sesuai peraturan yang ada dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Daniel kepada Republika.co.id, Selasa (1/2).

Baca Juga

Ia berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Daniel juga berpesan kepada masyarakat untuk saling menjaga kebersamaan dan tidak merusaknya dengan hal-hal yang sensitif.

"(masyarakat) agar kembali tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Safaruddin. Anggota DPR asal Kalimantan Timur itu menilai langkah cepat Polri tetapkan Edy sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.

"Saya kira kita memberikan apresiasi kepada Polri, Kapolri dengan jajarannya Kabareskrim itu dengan penyidik-penyidik karena melakukan proses  hukum yang profesional," kata Safaruddin kepada Republika.co.id, Selasa (1/2).

Menurutnya langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur yang tersinggung atas pernyataan Edy Mulyadi. Sebab jika tidak ditangani cepat dikhawatirkan akan memunculkan kemarahan di masyarakat suku Dayak.

"Kalau ini tidak ditanggapi dengan cepat, kemarahan emosional yang muncul di Kalimantan itu kan susah terkendali nanti. Ya ini kan meredam emosi masy Kalimantan dan artinya ini represif untuk preventif ya. Ada langkah hukum untuk meredam kekecewaan, ketersinggungan masyarakat kalimantan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement