Selasa 01 Feb 2022 12:52 WIB

Diralat, PTM 100 Persen SMA/SMK di Depok Kembali Dilaksanakan

Mulai 2 Februari SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok mulai lagi PTM.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Suasana PTM 100 persen di SMPN 1 Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Suasana PTM 100 persen di SMPN 1 Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II Depok-Bogor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meralat  keputusan pemberhentian sementara Pelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di SMA/SMK di Kota Depok.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran (SE) Nomor 0389/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II yang ditandatangani Kepala KCD Pendidikan Wilayah II Depok-Bogor Disdik Provinsi Jabar, Made Supriatna.

Baca Juga

"PTM 100 persen untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai lagi pada Rabu 2 Februari 2022 dengan pelaksanaan yang tetap berpedoman penuh pada Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri," ujar Made dalam SE KCD Pendidikan Wilayah II Depok-Bogor Disdik Provinsi Jabar yang diterima Republika, Selasa (1/2/2022).

Menurut Made, dalam SKB 4 Menteri diimbau agar satuan pendidikan mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Wali Kota tentang pedoman penyelenggaraan PTM 100 persen di masa pandemi Covid-19.

 

"Kami patuhi aturan, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah maka diminta segera dilaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Setiap kasus Covid-19 harus segera dilakukan pelacakan kontak atau tracing," jelasnya.

Sebelumnya, KCD Pendidikan Wilayah II Depok-Bogor Disdik Provinsi Jabar menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen SMA/SMK di Kota Depok. Hal itu dilakukan karena banyaknya siswa yang terpapar Covid-19 dan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Penghentian PTM 100 persen SMA/SMK di Kota Depok berdasarkan surat edaran pada 28 Januari 2022 dan menindak lanjuti surat nomor: 0338/PW 07.01-Cadisdik.Wil.II pada 24 Januari 2022. "Kami mohon maaf atas terjadinya kesalahan komunikasi mengenai kebijakan penghentian sementara PTM jenjang SMA/SMK di Kota Depok dan Bogor. Ini masalah miss komunikasi saja," tuturnya.

Ia menambahkan, selanjutnya, pihaknya meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK di Kota Depok dan Bogor agar perketat protokol kesehatan (prokes). "Awasi ketat prokes dan selalu waspada untuk kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harap Made.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement