Selasa 01 Feb 2022 12:41 WIB

Bupati Indramayu Kena Interpelasi Akibat Hubungan tak Harmonis dengan Lucky Hakim

Foto Wakil Bupati Lucky Hakim bahkan dicopot di sejumlah kantor pemerintahan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Pelantikan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (26/2). Dalam acara tersebut Emil menyampaikan agar para kepala daerah bekerja secara profesional di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan tantangan untuk menyelesaikan pandemi dibutuhkan kerja ekstra.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Pelantikan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (26/2). Dalam acara tersebut Emil menyampaikan agar para kepala daerah bekerja secara profesional di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan tantangan untuk menyelesaikan pandemi dibutuhkan kerja ekstra.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Hubungan antara Bupati Indramayu, Nina Agustina, dengan Wakil Bupati Lucky Hakim makin tidak harmonis. Lucky Hakim kerap tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Mengacu pada kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi menyetujui usulan interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina. Rapat paripurna yang memutuskan interpelasi itu diwarnai banjir interupsi hingga nyaris terjadi kericuhan, Senin (31/1/2022) sore.

Baca Juga

Usulan interpelasi itu disetujui 41 anggota dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak interpelasi itu dan memutuskan meninggalkan ruang sidang (walk out).

Juru bicara pihak pengusul interpelasi, Ruyanto, menjelaskan, salah satu hal yang ditanyakan kepada bupati adalah mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini, mereka menyoroti tidak difungsikannya Lucky Hakim dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

‘’Tidak difungsikannya wakil bupati dalam pengelolaan pemerintahan daerah tekesan bukan lagi hanya rumor yang kerap dibincangkan masyarakat, tetapi dalam berbagai kesempatan, ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati nampak jelas terlihat,’’ kata Ruyanto.

Ruyanto menyebutkan, banyak foto gambar wakil bupati di kantor-kantor pemerintahan yang diturunkan. Selain itu, tidak diberikannya pendelegasian wewenang kepada wakil bupati untuk membantu dan mewakili bupati ketika bupati berhalangan hadir.

Ruyanto mencontohkan, saat bupati berhalangan hadir dalam rapat paripurna dengan DPRD, bupati nyaris tidak pernah mendelegasikan tugasnya kepada wakil bupati. Begitu pula hampir dalam setiap kegiatan lainnya, bupati juga tidak pernah melibatkan wakil bupati.

Ruyanto mengakui, selama ini wakil bupati tetap melaksanakan kegiatan di lapangan bersama masyarakat. Namun, hal itu bukan atas pendelegasian tugas dari bupati, melainkan berjalan sendiri atas undangan masyarakat.

‘’Bupati dan wakil bupati berangkat dari proses pilkada yang dipilih langsung rakyat secara berpasangan. Karenanya, mereka harus mampu membangun sinergitas dan bekerja sama melaksanakan visi dan misinya,’’ tukas Ruyanto.

Ruyanto menambahkan, bupati dan wakil bupati mempunyai kewajiban yang sama. Hal itu tertuang dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‘’Kami meminta keterangan kepada bupati, apakah benar wakil bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan pemerintahan daerah? Jika benar, apa pertimbangan bupati sehingga wakil bupati tidak difungsikan? Dan jika tidak benar, kenapa bupati tidak memberikan kewajiban dan tugas kepada wakil bupati?,’’ tukas Ruyanto.

Selain itu, mereka juga menanyakan adanya beberapa perangkat daerah yang belum diisi oleh pejabat definitif dan kosongnya sejumlah pejabat struktural. Tak hanya itu, penetapan dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama pada beberapa perangkat daerah juga tidak dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi terbuka. ‘’Mengapa pada beberapa jabatan diisi bukan oleh pejabat yang mempunyai kompetensi atau setidaknya mempunyai latar belakang ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidangnya?,’’ cetus Ruyanto.

Tak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu, dalam pengajuan interpelasi itu, mereka juga menanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pengelolaan BUMD.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, menyatakan, interpelasi itu merupakan hak anggota dewan. Interpelasi itu dinilainya hal yang biasa meski baru kali ini terjadi. ‘’Tidak apa-apa kok. Ini hak kami, hanya bertanya, takon (bertanya),’’ tegas Syaefudin.

Sejumlah pertanyaan dari para anggota dewan itu selanjutnya akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada bupati. ‘’(Paripurna berikutnya) 11 Februari 2022, dengan agenda jawaban bupati atas pertanyaan tadi,’’ kata Syaefudin.

Sementara itu, jalannya sidang paripurna penetapan interpelasi itu diwarnai banjir interupsi bahkan nyaris terjadi kericuhan. Dua anggota DPRD sudah berdiri berhadapan sambil berdebat dan saling tunjuk. Keduanya segera dipisahkan oleh anggota dewan yang lain dan rapat kembali dilanjutkan.

Dalam rapat itu, Fraksi PDI Perjuangan menawarkan agar interpelasi tidak dilanjutkan dan diganti dengan lobi politik. Namun, tawaran itu ditolak hingga akhirnya mereka memutuskan walk out.

‘’Ini sikap fraksi PDI Perjuangan. Apa yang diperintahkan fraksi, kami ikuti,’’ ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement