Selasa 01 Feb 2022 12:34 WIB

Gerak Cepat Polisi Tangani Edy Mulyadi, Kurang dari 2 Pekan Sudah Jadi TSK dan Dibui

Edy Mulyadi telah meminta maaf terkait pernyataan soal Jin Buang Anak di Kalimantan.

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, Hanya butuh sekitar 10 hari bagi polisi untuk menetapkan Youtuber, Edy Mulyadi, menjadi tersangka ujaran kebencian. Waktu itu terhitung dari viralnya pernyataan Edy tentang 'jin buang anak' di media sosial. 

Pernyataan itu telah memicu kemarahan dari warga Kalimantan. Edy juga telah membuat marah pendukung Menhan Prabowo karena menyebutnya sebagai 'macan mengeong'.

Baca Juga

Seperti diketahui Edy Mulyadi mengunggah konten kontroversialnya pada 18 Januari 2022 lalu. Saat itu, Edy bersama sejumlah rekannya memberikan keterangan terkait penolakan terhadap ibu kota baru. Pada 22-23 Januari pernyatannya soal 'jin buang anak' mulai viral.

Edy lewat kanal Youtube-nya juga telah meminta maaf. Ia menerangkan, istilah 'tempat jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh. "Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak'," ujarnya lewat akun Youtube pribadinya, Senin (24/1/2022).

Begitu pula, dia melanjutkan, Bumi Serpong Damai (BSD) yang pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak. "Tapi, bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf."

Ia pun mengulangi perkataannya yang kontroversial itu. Edy mengatakan, saat ini Indonesia punya tempat bagus dan mahal, yakni Jakarta. "Lalu kita jual lagi, kita pindah ke 'tempat jin buang anak',' ujarnya.

Namun nasi telah menjadi bubur. Pernyataan Edy dinilai telah menyakiti. Pada Senin (31/1/2022), Edy ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian oleh Mabes Polri.

Berikut jejak kasus Edy Mulyadi

18 Januari

-Edy Mulyadi bersama sejumlah rekannya mengunggah rekaman konpers berjudul 'Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota."

23 Januari

Cuplikan soal pernyataan Edy sindir Kalimantan sebagai tempat jin buang anak mulai ramai di Twitter. Begitu pun dengan cuplikan Prabowo sebagai macan yang mengeong.

23 Januari

Wakil Ketua DPD Mahyudin menilai pernyataan Edy bernada menghina.

24 Januari

Pemilik saluran Youtube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi, meminta maaf terkait dengan pernyataan Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurut dia, istilah 'tempat jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement