Selasa 01 Feb 2022 01:50 WIB

Kemenkumham: Wisatawan Asing Sudah Bisa Kunjungi Bali dan Kepri

Sebelumnya hanya 19 negara yang diberikan visa kunjungan wisata ke Bali dan Kepri.

Wisatawan memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Wisatawan memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)."Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri. Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut. "Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," ujar Achmad.

Baca Juga

Dia mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa kunjungan. "Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata dia.

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022. Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil Test RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100 ribu dolar Amerika Serikat, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Terakhir, ia mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement