Senin 31 Jan 2022 18:03 WIB

Satpol PP Kalbar Musnahkan 38.880 Telur Ilegal

38.880 butir telur ini merupakan telur bebek yang diasinkan dan telur ayam arab.

Dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalbar membongkar tumpukan karton berisi telur ilegal saat pemusnahan di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/1/2022). Satpol PP Provinsi Kalbar memusnahkan 38.880 butir telur ayam Arab dan telur bebek yang diasinkan hasil penertiban dari pemasok telur di daerah setempat, karena tidak memiliki dokumen resmi.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalbar membongkar tumpukan karton berisi telur ilegal saat pemusnahan di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/1/2022). Satpol PP Provinsi Kalbar memusnahkan 38.880 butir telur ayam Arab dan telur bebek yang diasinkan hasil penertiban dari pemasok telur di daerah setempat, karena tidak memiliki dokumen resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat Anthonius Rawing mengatakan, pihaknya memusnahkan 38.880 butir telur ilegal hasil penertiban dari salah satu pemasok telur di provinsi itu. "38.880 butir telur ini merupakan telur bebek yang diasinkan dan telur ayam arab yang merupakan hasil penertiban dari salah satu pergudangan yang ada di Pontianak," kata Antonius di Pontianak, Senin (31/1/2022).

Dia menjelaskan, penyitaan telur tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di mana pihaknya langsung bergerak ke lokasi salah satu komplek pergudangan. Namun saat meminta keterangan dan dokumen terkait telur tersebut, pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya menyita telur tersebut dan memusnahkannya pada hari ini. "Ada dua jenis, yaitu telur ayam rab dan telur asin semuanya berjumlah 38.880 butir. Temuan pertama kemarin 12 ribu butir juga sudah dimusnahkan," tuturnya.

Baca Juga

Dia berharap masyarakat bisa melakukan bisnis secara legal sehingga tidak mengalami kerugian akibat di razia petugas. Di tempat yang sama, Sekda Kalbar, Harisson mengatakan, Pemprov Kalbar memiliki kewajiban melakukan razia terhadap barang-barang ilegal, seperti telur yang dilakukan Satpol PP pada hari ini karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Jika ini kita biarkan maka akan mengganggu stabilitas harga. Ini kita lakukan berdasarkan laporan komunitas peternak yang menginformasikan adanya telur ilegal dan dari hasil razia itu memang ditemukan adanya telur ilegal," katanya.

Menurut Harisson, Pemilik telur tersebut sudah di periksa dan mengakui bahwa telur ini ilegal tanpa dokumen resmi dan ini sebenarnya juga membahayakan kesehatan masyarakat, karena dikhawatirkan telur ini rusak. "Telur ini informasinya dari Jawa Timur, namun masuk ke Kalbar tidak mengikuti prosedur yang ada," kata Harisson.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement