Selasa 01 Feb 2022 04:37 WIB

Azis Syamsuddin Minta Maaf kepada Keluarga

JPU KPK menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Senin (31/1). Azis sempat meminta maaf kepada keluarganya yang harus ditinggalkan selama menjalani proses hukum. 

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, istri dan anak-anak serta seluruh masyarakat Lampung atas dampak baik langsung dan tidak langsung dari ujian yang saya hadapi," kata Azis saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim. 

Azis tetap berprasangka positif bahwa kasus hukum yang menimpanya ini semata ujian saja. Ia bersyukur karena keluarga dan masyarakat masih ada yang memberinya dukungan. 

"Ujian ini kado bagi saya karena ketetapan Allah yang harus saya jalani. Terima kasih atas dukungan moril dari keluarga dan masyarakat," ujar eks Wakil Ketua DPR RI tersebut. 

Azis juga bercerita mengenai dampak kasus hukumnya yang memukul mental keluarganya. Namun, dia bersyukur karena istrinya selalu beri dukungan dan doa. Apalagi, dia sadar masih jauh dari predikat suami ideal. 

"Saya sebagai kepala keluarga, sudah berkeluarga 26 tahun. Susah bagi saya rangkai kata-kata untuk jelaskan perasaan saya," tutur Azis 

Selain itu, Azis menitipkan pesan kepada kedua anaknya untuk selalu tegar menjalani kehidupan. Dia berjanji, kepada anaknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. 

"Kepada putriku tercinta, saya janji setelah masalah ini dilalui, papah akan jadi lebih baik. Semoga Allah beri kesempatan kepada papah untuk bela diri dan kembali kepada keluarga," ucap Azis. 

"Kepada putra saya, saya sadari dengan duduk disini bukan jadi contoh baik. Dia harus gantikan sebagai imam keluarga setelah baru lulus kuliah. Sungguh ini bukan tanggungjawab ringan. Yakinlah papah akan kembali," lanjut Azis. 

Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda yang wajib dibayarkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Azis juga menghadapi tuntutan pencabutan hak politik. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Lie.

Azis dinilai, JPU KPK telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan US$ 36.000. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Akibat perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement