Ahad 30 Jan 2022 21:51 WIB

Langgar Aturan, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan Sebagai Kios Resmi

Pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran penyaluran

Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1/2022). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan stok pupuk subsidi tahun 2022 yang terdiri dari pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton dan Organik 80 ribu ton telah tersedia di berbagai daerah untuk disalurkan kepada petani pada masa tanam awal 2022.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1/2022). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan stok pupuk subsidi tahun 2022 yang terdiri dari pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton dan Organik 80 ribu ton telah tersedia di berbagai daerah untuk disalurkan kepada petani pada masa tanam awal 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Toko Malindo Tani di Nganjuk yang kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi, diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi. 

PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk. 

Baca Juga

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pada kesempatan ini, Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). “Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.” tegas Gusrizal. 

Sebagai tindak lanjut atas pemecatan ini, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya, yaitu UD Sri Kencana asal Kec. Tanjunganom, untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani. Setidaknya ada enam kelompok tani yang penebusan pupuk bersubsidinya dialihkan ke UD Sri Kencana, yaitu kelompok tani Dewi Sri, Puji Rahayu I, Puji Rahayu II, Karya Mulya, Tani Mulyo, dan Jawatan Kaliati Pomosda. 

Gusrizal menyampaikan bahwa petani tidak perlu khawatir karena proses pengalihan ini telah berjalan baik dan lancar. Ia memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani di Kecamatan Tanjunganom. Petugas penjualan wilayah Pupuk Indonesia bersama distributor juga telah berkoordinasi dengan dinas setempat mengenai proses peralihan ini. “Oleh karena itu dapat kami pastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi di sana,” ujar Gusrizal. 

Lebih lanjut Gusrizal berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Untuk itu, ia kembali menegaskan kepada distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah. Pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran. 

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV). Proses pengawasan ini dilakukan dengan digitalisasi, seperti menerapkan Distribution Planning & Control System (DPCS) untuk mengawasi proses penyaluran, hingga melakukan pilot project penebusan pupuk subsidi secara digital, yaitu Retail Management System (RMS).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement