Sabtu 29 Jan 2022 10:52 WIB

Benarkah tidak Boleh Menguburkan Jenazah Malam Hari? 

Larangan memakamkan jenazah malam hari tidak sampai batas haram

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi kompleks pemakaman jenazah. Larangan memakamkan jenazah malam hari tidak sampai batas haram
Foto: ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE
Ilustrasi kompleks pemakaman jenazah. Larangan memakamkan jenazah malam hari tidak sampai batas haram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mengapa Nabi Muhammad ﷺ melarang memakamkan orang yang meninggal pada malam hari? Bagaimana memahami larangan ini?

Pertanyaan ini diajukan sesorang kepada pakar fiqih Universitas Al Azhar Mesir, Dr Abu Yazid Salamah. Dimana larangan memakamkan orang yang mati pada malam hari itu terdapat dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Jabir radiyallahu anhu. 

Baca Juga

أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِى كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ

"Suatu hari Nabi ﷺ berceramah, lalu beliau menyinggung terkait salah satu sahabat yang meninggal, kemudian dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya, dan dimakamkan malam hari. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras memakamkan seseorang di malam hari, setelah dia dishalati, kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya." (HR. Ahmad 14510, Muslim 2228 dan yang lainnya).

Menurut Abu Yazid Salamah larangan dalam hadits tersebut harus dimaknai sebagai ketidaksetujuan Nabi pada memakamkan jenazah di malam hari bukan dimaknai sebagai dalil yang mengharamkan sama sekali. 

Ia mengatakan, sebab larangan  memakamkan jenazah pada malam hari dalam hadits tersebut karena pada zaman Nabi Muhammad ﷺ pencahayaan pada malam hari sangat minim, dan tidak seperti pada masa sekarang dimana penerangan dapat memudahkan dalam mengkafani orang yang meninggal dan menerangi orang-orang yang datang untuk sholat jenazah dan orang-orang yang mengikuti proses pemakaman sampai selesai.   

Dalam redaksi hadits yang berbeda Rasulullah diberitahukan tentang jenazah yang dikuburkan pada malam hari. Hadits ini riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas: 

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر بقبر قد دفن ليلا فقال متى دفن هذا قالوا البارحة قال أفلا آذنتموني قالوا دفناه في ظلمة الليل فكرهنا أن نوقظك فقام فصففنا خلفه قال ابن عباس وأنا فيهم فصلى عليه

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melewati sebuah kuburan mayat yang telah dikuburkan pada malam harinya. Beliau bertanya, 'Kapan mayat ini dikuburkan?. Mereka menjawab,‘Tadi malam.’ Rasulullah berkata, ‘Kenapa kalian tidak memberitahu aku?.’ Mereka menjawab, ‘Kami menguburnya pada pertengahan malam sehingga kami tidak ingin membangunkan engkau. Kemudian Rasulullah berdiri dan kami berbaris di belakangnya. Ibnu Abbas berkata; ‘Saya termasuk di antara mereka.’ Kemudian Rasulullah sholat atas mayat tersebut.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement