Jumat 28 Jan 2022 21:01 WIB

Polda Metro Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK

Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan 98 orang karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam. Manajer perusahaan berinisial V tetap ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

Zulpan mengatakan, saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan dan investor perusahaan pinjol ilegal tersebut. "Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja, akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, pada Rabu sekitar pukul 19.10 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 98 orang karyawan dan satu manajer.

Sejumlah nama aplikasi yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online. Pinjol tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement