Jumat 28 Jan 2022 18:12 WIB

Dua Hari, Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Miras dan Rokok Ilegal 

Warga menginformasikan terdapat penjualan MMEA tanpa izin.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Banten menyiapkan alat berat untuk memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Banten menyiapkan alat berat untuk memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan miras ilegal dan rokok ilegal selama dua hari berturut-turut. Kegiatan pengamanan ini berlangsung dari Rabu (26/1/2022) hingga Kamis (27/1/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibobo mengatakan, kegiatan pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga menginformasikan terdapat penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin. Tim intelijen pun segera melakukan pendalaman informasi dan diketahui lokasinya.

"Ternyata terdapat sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyediakan untuk dijual BKC MMEA (Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol) tanpa memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)," kata Gunawan di Malang, Jumat (28/1/2022).

Setelah memastikan informasi, tim melakukan penindakan pada Rabu (26/1/2022) dan langsung menuju ke lokasi. Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapatkan 600 botol BKC MMEA dengan merek Anggur Merah Alexis, Anggur Merah Kawa Kawa dan Cheosnun berbagai rasa. 

 

"Atas hasil penindakan tersebut, tim melakukan penyegelan atas barang dan membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang duna dilakukan tindak lanjut," ucapnya.

Pada hari berikutnya, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang melakukan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa toko di wilayah Tajinan dan Bululawang. Dari hasil pemeriksaan, Toko Bapak H terbukti menyimpan dan menyediakan untuk dijual 458 bungkus BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. 

Selain itu, tim penindakan juga mendapatkan informasi adanya kiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi. Tim pun melakukan penindakan pada jasa ekspedisi di Jalan Raya Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tim berhasil mengamankan paket kiriman dari daerah Jepara dengan barang sebanyak 30 bungkus BKC Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Dalill, Mild Boro dan L4 tanpa dilekati pita cukai. 

Menurut Gunawan, hasil operasi telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5.808.000. Meskipun peredaran barang ilegal kian marak, Bea Cukai Malang menegaskan akan tetap bekerja keras untuk melindungi masyarakat. Pihaknya juga terus sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement