Jumat 28 Jan 2022 17:14 WIB

Kemendag Bikin HET Minyak Goreng, Pedagang: Yang Penting Stoknya Ada

Pedangan menilai seperti apapun kebijakan pemerintah yang terpenting stok tersedia

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Para pedagang mengatakan kebijakan apapun yang diterapkan Kemendag mereka hanya berharap stok minyak goreng tersedia di pasaran. (ilustrasi).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Para pedagang mengatakan kebijakan apapun yang diterapkan Kemendag mereka hanya berharap stok minyak goreng tersedia di pasaran. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng untuk setiap kemasan. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), Ngadiran, menyatakan seperti apapun kebijakan pemerintah bagi pedagang yang penting stok minyak goreng murah tersedia dengan cukup.

"Jangan kebijakan ini dikemukakan tapi begitu di pasar barang tidak ada. Pedagang yang penting barang itu ada," tegas Ngadiran saat dihubungi Republika, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pedagang perlu mendapatkan informasi yang jelas pihak distributor yang sudah menyiapkan minyak goreng dengan harga murah. Sebab, kata Ngadiran, sejak awal kebijakan minyak goreng bergulir, Inkoppas tidak pernah dilibatkan dan mendapatkan informasi secara lengkap.

Kemendag mulai Kamis (27/1/2022) menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO digunakan untuk memastikan seluruh eksportir minyak sawit (CPO) telah memenuhi pasar dalam negeri sedangkan DPO untk menurunkan harga sehingga tidak mengikuti tren harga internasional.

 

Dengan kebijakan itu, harga minyak sawit dipastikan akan turun sehingga pemerintah dapat menetapkan HET minyak goreng dengan terjangkau tanpa suntikan subsidi. HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter berlaku mulai 1 Februari 2022.

Dengan kebijakan itu, maka program minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter selama enam bulan berakhir pada 31 Januari 2022.

Ngadiran mengatakan, meski kebijakan pemerintah terus berubah, hal yang lebih penting memastikan kelancaran proses tata niaga minyak goreng itu sendiri. "Kalau kebijakan berubah-ubah, selama kita dapat barang dan masyarakat bisa beli ya silakan," ujar dia.

Ia pun mengaku, saat ini minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter hampir tidak dijumpai di masyarakat. Minyak goreng tersedia masih dalam harga normal sekitar Rp 20 ribu-Rp 22 ribu per liter. Itu pun, pasokannya tidak begitu banyak karena masyarakat kurang berminat dan mengincar minyak goreng murah yang lebih mudah didapat di toko ritel modern.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement