Legislator: Belum Ada Usulan Soal Ratifikasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

Kemenkumham menjanjikan akan secepatnya membahas ratifikasi kerja sama RI-Singapura

Jumat , 28 Jan 2022, 16:18 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat kerja tersebut Menteri Pertahanan Prabowo menyampaikan bahwa perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura tidak merugikan namun munguntungkan negara.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat kerja tersebut Menteri Pertahanan Prabowo menyampaikan bahwa perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura tidak merugikan namun munguntungkan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi, menanggapi soal ditekennya perjanjian kerja sama pertahanan (defence cooperation agreement/DCA) antara Indonesia dengan Singapura beberapa waktu lalu. Menurut Bobby, Komisi I DPR belum terima usulan untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

"Kami belum dapat Info tentang hal itu dari pemerintah," kata Bobby kepada Republika, Jumat (28/1).

Baca Juga

Tidak hanya perjanjian DCA, Komisi I juga belum terima usulan untuk meratifikasi persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi  penerbangan Indonesia-Singapura atau Flight Information Region (FIR) dan perjanjian ekstradisi. Sementara itu terkait diizinkannya Singapura untuk latihan militer di Indonesia, dirinya tidak mau berspekulasi terlalu jauh terkait hal tersebut.

"Kami tidak ingin berspekulasi karena progress soal DCA ini belum ada laporan dari pemerintah untuk diratifikasi, sedangkan soal izin latihan militer udara juga akan kami tanyakan, apakah itu mengganggu prinsip kedaulatan wilayah udara kita sesuai Pasal 5 UU 1/2009 dan pasal 1 konvensi Chicago 1944 yaitu utuh dan penuh," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah segera menindaklanjuti sejumlah perjanjian yang telah ditandatangani Indonesia-Singapura. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjanjikan akan secepatnya membahas ratifikasi kerja sama RI-Singapura itu dengan Komisi I DPR.

“Soal ratifikasi itu nanti akan dibicarakan antara pemerintah dan DPR, lebih tepatnya Komisi I. Nanti dibahas di sana. Tapi sejauh ini, kami juga belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan DPR,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, Rabu (26/1/2022) lalu.

Sementara itu Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menanggapi kehawatiran Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) dengan Singapura bakal berpotensi membahayakan kedaulatan Indonesia. Prabowo mengatakan, latihan militer itu tidak berbahaya karena Singapura adalah negara sahabat.

"Sama sekali tidak (membahayakan), saya kira sudah latihan banyak negara kok dan secara tradisional mereka juga latihan di situ. Kita butuh persahabatan dengan Singapura dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita," kata Prabowo usai rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).