Kamis 27 Jan 2022 22:12 WIB

KPK Tahan Kadis Lingkungan Hidup dan Sejumlah Pejabat Kabupaten Kolaka

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Dana PEN Daerah..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar memakai rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Deputi Penindakak KPK Karyoto menyampaikan konferensi pers terkait penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar memakai rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar memakai rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement