Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar memakai rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Dana PEN Daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.