Kamis 27 Jan 2022 21:15 WIB

Buyback Setelah Akad Murabahah

Setelah emas dijual ke anggota dengan akad murabahah, apakah boleh anggota menjual kembali kepada koperasi?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Untuk memenuhi kebutuhan dana tunai anggota, maka koperasi menyediakan barang, seperti emas. Setelah emas dijual ke anggota dengan akad murabahah, apakah boleh anggota menjual kembali kepada koperasi (dibeli kembali oleh koperasi)? -- Dendi, Garut  Waalaikumussalaam wr...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement