DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Untuk memenuhi kebutuhan dana tunai anggota, maka koperasi menyediakan barang, seperti emas. Setelah emas dijual ke anggota dengan akad murabahah, apakah boleh anggota menjual kembali kepada koperasi (dibeli kembali oleh koperasi)? -- Dendi, Garut Waalaikumussalaam wr...
Berita Lainnya