Kamis 27 Jan 2022 13:44 WIB

BBPOM Bandung Musnahkan Ribuan Obat Ilegal

Barang yang dimusnahkan hasil penindakan selama tahun 2021 senilai Rp11,4 miliar..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi standar di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kepala Balai Besar POM Bandung Susan Gracia Arphan memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi standar di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi standar di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menata barang bukti obat dan suplemen tanpa ijin edar saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menata barang bukti obat dan suplemen tanpa ijin edar saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membawa sejumlah barang bukti saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membawa sejumlah barang bukti saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menata barang bukti obat dan suplemen tanpa ijin edar saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menata barang bukti obat dan suplemen tanpa ijin edar saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menunjukkan barang bukti obat dan suplemen tanpa ijin edar saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi standar di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

BBPOM Bandung memusnahkan barang bukti sitaan berupa 2.876 buah obat, 32.795 buah obat tradisional, 35 buah suplemen kesehatan, 1.805 buah kosmetik serta 24 buah pangan ilegal dan tidak memenuhi standar senilai Rp3,3 miliar dengan total hasil penindakan selama tahun 2021 sebesar Rp11,4 miliar dari 10 perkara tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement