Kamis 27 Jan 2022 12:39 WIB

Di Hadapan Panja Komisi II DPR RI, Sekda Roy Paparkan Potensi Kalsel

Pertemuan ini dapat saling memberi inspirasi, informasi, dan motivasi bagi bangsa

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur H Sahbirin Noor, menerima secara resmi kunjungan kerja Panja Komisi DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,
Foto: istimewa
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur H Sahbirin Noor, menerima secara resmi kunjungan kerja Panja Komisi DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARBARU--Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur H Sahbirin Noor, menerima secara resmi kunjungan kerja Panja Komisi DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 

Kedatangan Panja Komisi II dalam rangka dengar pendapat  RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, Rabu (26/1/2022). Pembahasan  berlangsung  di Gedung Idham Chalid Sekretariat Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Rabu (26/1/2022)..

Baca Juga

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Selatan, dibacakan  Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar menuliskan  melalui pertemuan ini dapat saling memberi inspirasi, informasi, dan motivasi, dalam memberikan yang terbaik bagi daerah, bangsa dan negara.

"Kami memandang RUU tentang Provinsi ini sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah yang diselenggarakan secara terpola, terencanan, terarah, menyeluruh dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah NKRI untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," katanya.

Roy menuturkan, RUU tentang provinsi ini juga menjadi pedoman untuk memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel.

Potensi itu terkait kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalamdinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional, dan global.

"Bagi Pemprov Kalsel, RUU tentang provinsi ini juga merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua dipulau Kalimantan," ucapnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa aspek penting yang dapat dibahas bersama pada kesempatan ini. Yakni terkait arah pembangunan Kalsel sebagai gerbang dan provinsi penyangga ibu kota negara baru yang telah ditetapkan, yaitu di Kaltim.

"Kami menyadari betapa pentingnya arah perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah saat ini dan kedepan bagi provinsi kalsel. Baik terkait kedudukan ibu kota provinsi, maupun pola, arah, dan prioritas pembangunan provinsi Kalsel," katanya.

Menurutnya, pola, arah dan prioritas pembangunan ini, akan sangat menentukan berbagai kebijakan yang diambil, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terkait pembangunan sektor perekonomian,industri dan investasi kedepan.

"Saat ini, pemprov kalsel terus memprioritaskan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan disamping mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan nasional,"ucapnya 

Selain itu, Roy menambahkan, pemprov kalsel juga mendorong tumbuhnya sumber-sumber dan potensi perekonomian baru, seperti sektor pariwisata dan sektor pertanian. "Kami bersyukur beberapa catatan tersebut juga menjadi poin pembahasan RUU tentang Provinsi Kalsel," katanya 

Selain pola dan arah pembangunan daerah, ia menyampaikan bahwa RUU ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melestarikan dan mengelola kearifan lokal dan kekayaan adat istiadat sehingga diharapkan pemerataan kesejahteraan mesyarakat serta akselerasi dan peningkatan daya saing sumber daya manusia daerah akan dapat tercapai.

"Untuk itu, sangat penting bagi kita, untuk dapat saling menerima masukan dan pendapat, yang dapat dijadikan pertimbangan bagi Panja komisi II DPR RI dalam proses pembahasan RUU tentang provinsi ini, dan berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi daerah bangsa dan negara," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panja Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, terkat RUU tentang Provinsi dikarenakan daerah memiliki kebutuhan, karakter, potensinya masing-masing. 

"Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang bersifat penyesuaian terhadap provinsi Kalsel, Kalbar dan Kaltim yang sejalan dan sesuai kerangka negara Republik Indonesia," katanya.

Ia menuturkan, selain untuk mengganti alas hukum terhadap ketiga provinsi tersebut juga ada beberapa isu penting yang akan diatur dalam RUU tersebut. Yang diantaranya terkait mengenai posisi, batas, pembagian wilayah, karakteristik provinsi, pola dan arah pembangunan, prioritas pembangunan, perencanaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement