Puan Minta Dugaan Adanya Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut

Puan mengecam keras temuan sel kerangkeg manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif

Rabu , 26 Jan 2022, 19:01 WIB
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).
Foto: ANTARA/Dadong Abhiseka
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengecam keras temuan sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Menurut Puan dugaan adanya perbudakan manusia di lokasi tersebut harus diusut tuntas.

"Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Kasus mengenai sel kerangkeng untuk manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif berawal dari laporan Migrant Care usai Terbit Perangin-angin terseret kasus suap. Migrant Care pun mengungkap para pekerja harus bekerja di kebun sawit milik Bupati lebih dari 10 jam setiap harinya.

"Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di Tanah Indonesia ini," ujarnya.

Mantan Menko PMK itu meminta kepolisian menyelidiki permasalahan ini dengan seksama. Puan juga berharap jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

"Saya minta pihak berwenang, pihak berwajib untuk segera mengusut hal tersebut sehingga tidak terjadi lagi. Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana," ungkapnya.

Puan menuturkan kasus dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak. "Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku," ucapnya.