Rabu 26 Jan 2022 16:08 WIB

KSP: Pengelolaan Ruang Kendali Udara di Indonesia Pertegas Integritas Teritorial NKRI

Pengelolaan ruang kendali udara di Kepri dan Natuna sejak 1946 di Singapura.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, capaian Indonesia mengelola ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau dan Natuna mempertegas integritas teritorial NKRI. (Foto: Jaleswari Pramodhawardani)
Foto: Antara
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, capaian Indonesia mengelola ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau dan Natuna mempertegas integritas teritorial NKRI. (Foto: Jaleswari Pramodhawardani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia kini mulai memasuki babak baru dalam pengelolaan ruang kendali udara (FIR) di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini di bawah kendali Pemerintah Singapura. Hal ini tertuang dalam kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada pertemuan bilateral tahunan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) kemarin. 

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, capaian ini mempertegas integritas teritorial NKRI. “Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jaleswari dikutip dari siaran resmi KSP, Rabu (26/1).

Baca Juga

Ia menegaskan, berbagai kerjasama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum dan keamanan, termasuk penanganan Covid-19 merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut. Kerja sama ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional.

Mandat itu tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pasal 5 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. 

Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan. Sebelumnya, FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946 pengelolaannya berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.

Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, telah disepakati bahwa FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura juga menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kehadiran negara, secara khusus di wilayah perbatasan serta daerah terdepan dan daerah terluar” ujar Jaleswari.

Presiden Jokowi berkomitmen untuk mendorong pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna oleh Pemerintah Indonesia sejak 2015. Pada rapat terbatas kabinet di September 2015, Presiden menginstruksikan peningkatan sumber daya manusia dan teknologi dalam rangka persiapan pengalihan pengelolaan FIR dari Singapura.

Selanjutnya, pada pertemuan bilateral tahun 2019, Indonesia dan Singapura menyepakati kerangka (framework) negosiasi pengalihan pengelolaan FIR yang kemudian menjadi kesepakatan kemarin.

“Momentum ini merupakan manifestasi dari kerja keras dan negosiasi panjang yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1990-an. Selain dimaknai sebagai suatu kemajuan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan SDM, infrastruktur, dan teknologi yang memadai untuk mendukungnya,” kata Jaleswari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement