Selasa 25 Jan 2022 19:15 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Lokasi Wisata Watukarung

Kedua pelaku mengaku berangkat dari Surakarta ke Pacitan dengan sepeda motor.

Pencuri di lokasi wisata ditangkap (Ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pencuri di lokasi wisata ditangkap (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Aparat Kepolisian Resort Pacitan, Jawa Timur mengamankan dua pria asal Surakarta, Jawa Tengah yang tertangkap warga mencuri ponsel milik pengusaha homestay atau penginapan di kawasan wisata Pantai Watukarung, Pacitan.

"Kedua pelaku ini satu komplotan, beraksi bersama. Satu di antara mereka ditangkap lebih dulu oleh warga saat melakukan aksinya di salah satu homestay di lokasi wisata," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Dika Hadiyan Widya WiratamaPolisi amankan pelaku pencurian di lokasi wisata Watukarung.

Kedua pelaku berinisial sebagai T dan G. Pelaku T berperan sebagai "pemetik" atau eksekutor pencurian sedangkan G bertugas menerima barang hasil operasi T, dengan tujuan mengaburkan barang bukti. Namun pada Ahad (23/1/2022) dini hari itu menjadi hari apes T.

Aksinya mengambil ponsel pemilik penginapan ketahuan. Korbannya terbangun dan berhasil meraih tangan T yang belum sempat kabur. "Kedua pelaku mengaku berangkat dari Surakarta sejak Sabtu (22/1) sore mengendarai sepeda motor menuju (Pantai) Watukarung," papar Dika.

G yang saat kejadian juga berada di sekitar lokasi berhasil lolos, karena keduanya seolah tidak saling kenal. G pun beringsut kabur sementara T digelandang warga keluar penginapan korban dan sempat direkam warga yang kemudian viral di grup-grup medsos Pacitan.

Setelah diinterogasi dan diketahui keterkaitan G dalam aksi pencurian itu, polisi dibantu TNI dan warga berusaha mengejar G yang kabur bersembunyi di hutan. "Syukur tersangka G akhirnya berhasil ditangkap dan sekarang sudah kita amankan di tahanan Mapolres Pacitan," terangnya.

Sebelum dibawa ke kantor polisi ini, G sempat dibawa untuk mencari barang bukti yang dibuang. Kepada penyidik salah satu tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Solo. Aksi pencurian itu dilakukannya sekitar tahun 2002.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau silet dan ketapel. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement