Selasa 25 Jan 2022 18:28 WIB

Polisi Bantah Pengeroyokan Lansia 89 Tahun Terkait Sengketa Tanah

Polisi menegaskan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan tindak pidana pengeroyokan lanjut usia (lansia) 89 tahun tidak terkait dengan kasus sengketa yang tengah dialami korban bernama Wiyanto Halim (89). Korban dan pelaku tidak saling mengenal.

"Jadi saya luruskan dan menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara korban apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya karena memang tak mengenal korban," ujar Zulpan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1).

Baca Juga

Menurut Zulpan, kelima tersangka yang sudah diamankan itu  melakukan perbuatannya karena terprovokasi akibat teriakan maling dan berusaha menyetop mobil Toyota Rush di Cakung, Jakarta Timur pada Ahad (23/1). Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka oleh penyidik.

Zulpan melanjutkan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing ketika melakukan tindak pidana pengeroyokan. Pertama tersangka berinisial TJ (21) berperan melakukan penendangan terhadap mobil korban. Setelah itu, tersangka juga menendang pinggang korban yang sudah lanjut usia itu dengan menggunakan kaki.

"Kedua JI ini laki laki umur 23 tahun peran menendang menggunakan kaki kanan kebagian atas tubuh korban dan kendaraan atau mobil," ungkap Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement