Selasa 25 Jan 2022 18:11 WIB

Polisi: Ruang Tahanan di Kediaman Bupati Langkat tak Punya Izin

Bangunan ruang tahanan dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati dan belum terdaftar.

Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Foto: istimewa
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sumatera Utara menyelidiki penemuan tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

Baca Juga

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel. Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu menjelaskan, tim gabungan melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut.

Menurut dia, jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian setelah bebas dari pembinaan.

Terkait dengan dugaan perbudakan, Ramadhan mengatakan Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman, Namun, mereka yang menjalani pembinaan di ruangan tersebut diantarkan sendiri oleh orang tuanya dan penyerahan tersebut disertakan dengan surat pernyataan.

Baca juga : KPK: Penyelidik Lihat 2 Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Adapun pekerjaan di kebun sawit yang dimaksud sebagai perbudakan dan melanggar HAM, sebagai bagian pembinaan terhadap warga binaan yang menjalani rehabilitasi.

"Akan tetapi, apa itu (perbudakan), kami lihat dalami prosesnya, kami belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan," ujarnya.

Seperti diketahui, Migran Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin. Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut.

Menurut temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak digaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.

Baca juga : Polda Sumut Bentuk Tim Selidiki Dugaan Perbudakan Bupati Langkat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement