Selasa 25 Jan 2022 14:32 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gagalkan Peredaran Sabu Lima Kilogram

Aparat meringkus tersangka BP tanpa perlawanan di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polres Kepulauan Seribu di Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Foto: Dok Polres Kepulauan Seribu
Markas Polres Kepulauan Seribu di Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram serta menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP. "Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu seberat lima kilogram. Namun, petugas mendapati rumah dalam kondisi kosong.

Baca Juga

Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP. Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Provinsi Banten, namun hasilnya nihil karena tersangka sudah berpindah lokasi. Pelacakan jejak BP membawa petugas hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.

Petugas pun melanjutkan perburuan terhadap BP hingga akhirnya pada 20 Januari 2022. Tim meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kabupaten Pandeglang, Banten. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," tutur Zulpan.

Tersangka BP berencana mengemas barang haram tersebut ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan. Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital. Atas perbuatannya penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Adapun aturan yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement