Selasa 25 Jan 2022 13:24 WIB

Sempat Buron Setahun, Polres Garut Tangkap Suami Pembunuh istri 

Sebelum aksi kekerasan yang berujung kematian, korban meminta cerai tapi ditolak.

Kepala Polres Garut AKBP, Wirdhanto Hadicaksono.
Foto: Dok Polres Garut
Kepala Polres Garut AKBP, Wirdhanto Hadicaksono.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap isterinya penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku sempat menjadi buronan selama setahun hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta.

"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut, Senin (24/1).

Dia menuturkan, korban bernama Deti seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020. Korban, kata Kapolres, pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya seperti sepeda motor hilang.

"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," katanya.

 

Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya. Tersangka, kata Kapolres, selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi.

"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang seminggu, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," katanya.

Kapolres menyampaikan Tim Sancang Reskrim Polres Garut lalu menangkapnya dan dibawa ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai, namun tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri. Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement